Marullah berharap agar Raperda ini segera disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) yang berlaku di DKI Jakarta.
“Persetujuan atas hasil tindaklanjut evaluasi Kemendagri atas Raperda RPJPD ini sangat penting dalam proses penetapan Perda RPJPD DKI Jakarta,” ucap Marullah.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenda) DKI Jakarta Atika Nur Rahmania menjelaskan bahwa hasil evaluasi Kemendagri hanya berkaitan dengan penyesuaian redaksional dan tidak ada perubahan substansial yang signifikan.
“Catatan dari evaluasi Kemendagri terhadap Raperda RPJPD, tidak ada yang sifatnya sangat substantif, hanya berupa penyesuaian redaksional dan catatan penyesuaian pada beberapa aspek yang dinilai memiliki pilihan kata maupun substansi,” ungkap Atika.
Ia menegaskan bahwa prinsip dasar RPJPD DKI Jakarta telah selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk periode 2025-2045 yang berfokus pada visi Indonesia Emas.
“Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2024 diamanatkan bahwa RPJPD harus diselaraskan dengan RPJPN tahun 2025-2045 di mana seluruh sasaran visi misi maupun arah pembangunan di dalam RPJPD harus selaras dengan delapan mandatory, 17 arah pembangunan dan 45 indikator pembangunan,” ucap Atika.
Dari hasil evaluasi oleh Kemendagri terdapat 76 catatan yang harus diperhatikan dengan 75 di antaranya sudah ditindaklanjuti dan satu disesuaikan dengan karakteristik daerah.
Load more