BPOM Temukan Produk Kosmetik Berbahan Zat Kimia Berbahaya Beredar Sejak 2023
- Pexels/Ron Lach
"Saya tegaskan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya agar segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya oleh pelaku usaha kepada BPOM," katanya.
Di sisi lain, Ikrar menjelaskan dalam 5 tahun terakhir industri kosmetik dalam negeri memperlihatkan peningkatan yang signifikan.
Tercatat jumlah industri kosmetik di Indonesia sampai akhir Oktober 2024 mencapai 1.249 industri atau meningkat sebesar 16,40 persen dari tahun sebelumnya.
BPOM turut mencatat jmlah produk kosmetik yang memiliki izin edar/notifikasi BPOM sampai akhir Oktober 2024 mencapai 283.391 yang didominasi oleh 68,80 persen produk kosmetik lokal.
Menurutnya peningkatan yang terjadi turut berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.
“Perkembangan industri kosmetik di Indonesia salah satunya didukung dengan adanya kebijakan kontrak produksi kosmetik, yang mengakomodir pelaku usaha yang belum memiliki industri. Pelaku usaha yang memberikan kontrak produksi berjumlah 1.904 atau melebihi 49% dari total pemilik izin edar kosmetik. Oleh karena itu, BPOM akan senantiasa mengawal peredaran sekaligus mendukung perkembangan industri kosmetik dalam negeri ini,” ungkapnya.
Tak hanya itu, BPOM turut serta mencatat terjadinya peningkatan pelanggaran pada bidang kosmetik.
Ikrar pun turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik.
“Saya ingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih dan membeli produk kosmetik. Jangan tergiur dengan promosi yang sesat. Kami juga sangat berharap komitmen dari pemangku kepentingan, khususnya para pelaku usaha kosmetik, untuk dapat terus mengikuti regulasi sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (raa)
Load more