ADVERTISEMENT

Advertnative

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang kasus tata niaga timah di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Istimewa

Pakar Sebut Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Lebih Tepat Gunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup

Ahli Tindak Pidana dan Korporasi Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn soroti kasus korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kamis, 28 November 2024 - 11:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik kasus korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara sebesar Rp300 Triliun saat ini masih berbuntut panjang.

Terkini kasus korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara Rp 300 Triliun disebut lebih tepat masuk ranah administrasi menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup deripada menjeratnya dengan UU Tipikor.

Hal itu disampaikan Ahli Tindak Pidana dan Korporasi Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan dalam konteks penggunaan perhitungan kerugian negara menggunakan UU Lingkungan Hidup sebenar telah diatur sanksi administrasi dan pidananya.

“Jadi mengapa bisa harus menggunakan undang-undang korupsi di sana. Karena UU 32 tentang pengelolaan lingkungan hidup tak ada satupun pasal yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi, maka perkara ini harus ditarik ke ketentuan pidana lingkungan hidup. Jadi tidak ada tindak pidana korupsi dalam hal itu, kecuali jika terbukti adanya suap dalam pengurusan izin-izin atau lainnya barulah mengacu pada UU korupsi,” ujar Jamin Ginting.tvonenews

Baca Juga

Dosen Universitas Pelita Harapan ini juga menilai langkah jaksa menggunakan peraturan Menteri KLHK No 7 dan UU Lingkungan Hidup dalam menghitung kerugian negara di kasus korupsi timah ini kurang tepat karena dalam UU Lingkungan Hidup itu dinyatakan yang berwenang melakukan penyidikan adalah kepolisian dan PPNS sehingga dalam perkara ini penyidik kejagung telah mengambil kewenangan tersebut.

“Berdasarkan ketentuan KUHAP, baik di pasal 6 maupun 7 sangat jelas disebutkan bahwa yang dimaksud penyelidik adalah Kepolisian Republik Indonesia dan yang dimaksud dengan penyidik adalah  polisi dan PPNS. Jadi tidak ada disebutkan kejaksaan, seharusnya kewenangan itu adalah penyidik PPNS dan kepolisian. Inilah kelemahan hukum kita, semua mau jadi penyidik, maka Jaksa juga mau ikut jadi penyidik,” terangnya.

Dengan begitu, penerapan pasal tindak pidana korupsi sebenarnya tidak relevan di sini karena yang berlaku hanyalah ketentuan dari UU Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor.

Dosen Program Studi Hukum itu juga menyarankan sebaiknya penegak hukum jangan hanya berfokus pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, karena ada keberadaan pasal-pasal lainnya seperti Pasal 5, 6, 7, dan 8 seolah yang juga diperlukan. 

"Kita perlu melakukan koreksi terhadap hal ini. Artinya, undang-undang kita perlu dibenahi, begitu juga dengan cara penegakan hukum, agar tidak semua tindak pidana korupsi hanya dilihat dari Pasal 2 dan Pasal 3 saja, masih ada banyak pasal lain yang perlu dieksplorasi lebih jauh," tuturnya.(lkf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sejumlah Wilayah di Sumatera Utara Berpotensi Hujan Hari Ini

Sejumlah Wilayah di Sumatera Utara Berpotensi Hujan Hari Ini

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan sejumlah wilayah di Sumatera Utara pada hari ini, Rabu (6/8/2025) berpotensi diguyur hujan deng
Ramalan Keuangan Zodiak 7 Agustus 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 7 Agustus 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 7 Agustus 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Siapa yang beruntung secara finansial dan siapa yang harus waspada?
Ramalan Keuangan Shio 7 Agustus 2025: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing dan Babi

Ramalan Keuangan Shio 7 Agustus 2025: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing dan Babi

Ramalan keuangan shio 7 Agustus 2025 untuk Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi. Cek, apakah hari ini penuh berkah atau justru perlu hati-hati?
Dua ASN Dibekuk Densus 88 di Aceh Terkait Terorisme

Dua ASN Dibekuk Densus 88 di Aceh Terkait Terorisme

Dua aparatur sipil negara (ASN) di Aceh ditangkap Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat jaringan terorisme. Keduanya bekerja di instansi berbeda.
Nova Arianto Ungkap Kekuatan Terpendam Timnas Indonesia U-17 Jelang Piala Dunia saat Hadapi Afrika Selatan dan Tajikistan

Nova Arianto Ungkap Kekuatan Terpendam Timnas Indonesia U-17 Jelang Piala Dunia saat Hadapi Afrika Selatan dan Tajikistan

Pelatih timnas Indonesia U-17, Nova Arianto, menilai Piala Kemerdekaan 2025 akan menjadi ajang uji coba penting bagi skuadnya sebelum berlaga di Piala Dunia U-17 2025 di Qatar pada November mendatang.
Kekecewaan Memuncak, Lookman Siap Tinggalkan Atalanta Demi Inter Milan

Kekecewaan Memuncak, Lookman Siap Tinggalkan Atalanta Demi Inter Milan

Penyerang Atalanta, Ademola Lookman, dilaporkan telah mengosongkan lokernya di pusat latihan klub, Zingonia, di tengah proses negosiasi kepindahannya ke Inter Milan pada bursa transfer musim panas ini.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 7 Agustus 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 7 Agustus 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 7 Agustus 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Siapa yang harus waspada, siapa yang panen rezeki?
Kekecewaan Memuncak, Lookman Siap Tinggalkan Atalanta Demi Inter Milan

Kekecewaan Memuncak, Lookman Siap Tinggalkan Atalanta Demi Inter Milan

Penyerang Atalanta, Ademola Lookman, dilaporkan telah mengosongkan lokernya di pusat latihan klub, Zingonia, di tengah proses negosiasi kepindahannya ke Inter Milan pada bursa transfer musim panas ini.
Dua ASN Dibekuk Densus 88 di Aceh Terkait Terorisme

Dua ASN Dibekuk Densus 88 di Aceh Terkait Terorisme

Dua aparatur sipil negara (ASN) di Aceh ditangkap Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat jaringan terorisme. Keduanya bekerja di instansi berbeda.
Nova Arianto Ungkap Kekuatan Terpendam Timnas Indonesia U-17 Jelang Piala Dunia saat Hadapi Afrika Selatan dan Tajikistan

Nova Arianto Ungkap Kekuatan Terpendam Timnas Indonesia U-17 Jelang Piala Dunia saat Hadapi Afrika Selatan dan Tajikistan

Pelatih timnas Indonesia U-17, Nova Arianto, menilai Piala Kemerdekaan 2025 akan menjadi ajang uji coba penting bagi skuadnya sebelum berlaga di Piala Dunia U-17 2025 di Qatar pada November mendatang.
Jelang HUT RI ke-80, Satpol PP Jakarta akan Awasi Pengibaran Bendera One Piece

Jelang HUT RI ke-80, Satpol PP Jakarta akan Awasi Pengibaran Bendera One Piece

Satpol PP Jakarta Satriadi Gunawan sampaikan, bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus pengibaran bendera One Piece
Ramalan Zodiak 6 Agustus 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 6 Agustus 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Cek peruntungan karier, keuangan, hingga hubungan pribadi kamu berdasarkan ramalan zodiak. Kali ini ada untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Dituduh Terlibat Kasus Kematian Arya Daru, Penjaga Kos Akhirnya Muncul Ceritakan saat Temukan Jasad Diplomat Muda Kemlu

Dituduh Terlibat Kasus Kematian Arya Daru, Penjaga Kos Akhirnya Muncul Ceritakan saat Temukan Jasad Diplomat Muda Kemlu

Penjaga kos (S) menceritakan kronologi saat jasad diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan alias ADP (39) ditemukan tewas terlilit lakban.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT