Artanto menjelaskan, pihaknya telah menemukan beberapa bukti dalam perkara ini. Diantara adalah sejumlah rekaman CCTV dari fasilitas umum di sekitar lokasi, bukti rekaman HP yang dimiliki oleh pelaku, serta sejumlah senjata tajam yang digunakan oleh pelaku dalam aksi tawuran.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, pihaknya juga elah mengamankan 4 orang pelaku yang terlibat dalam tawuran tersebut. Diantaranya berinisial DP (15 th), MPR (20 th), ADR (15 th), dan HRA (15 th).
"Kami sudah periksa 17 orang saksi yang terkait dan terlibat dalam tawuran tersebut. Di kesempatan ini juga kami tampilkan sejumlah bukti video CCTV fasum di TKP dan rekaman HP yang dimiliki pelaku atas nama MPR," ucap Irwan Anwar.
Menurut Irwan, terjadinya peristiwa tawuran itu turut diperkuat oleh keterangan 4 orang saksi sesama anggota Gangster yang turut serta dalam tawuran antara kelompok Tanggul Pojok dan kelompok Seroja.
"Jadi para saksi ini diajak oleh GR (korban yang tertembak) untuk berkoalisi dengan kelompok gangster Tanggul Pojok yang diikuti korban dalam tawuran melawan kelompok Seroja," terang Kapolrestabes. (rpi/aes)
Load more