Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan angkat bicara terkait peristiwa polisi tembak polisi yang terjadi di Mapolres Solok Selatan, pada Jumat (22/11/2024).
Budi mengungkapkan turut prihatin dan berbelasungkawa atas peristiwa ini.
Hal ini dikatakan usai pertemuan Menkopolkam dengan KPU terkait kesiapan pemungutan dan perhitungan suara Pilkada Serentak 2024, di Gedung Kemenkopolkam, pada Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut Budi Gunawan mengungkapkan dalam kasus ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membuat statement untuk memberikan hukuman berat terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
“Kapolri sudah membuat statment agar memberikan hukuman seberat-beratnya dan proses kode etik maupun disiplin. Ini akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabag Ops tersebut dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Budi.
Kemudian setelah pemecatan akan dilanjutkan proses pidananya dengan sangkaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya.
Namun Budi menyebutkan penanganan perkara tersebut dilakukan dari koordinasi Kapolri dan Kapolda Sumatera Barat.
“Ini bisa saya ulangi dari hasil koordinasi kita dengan Kapolri maupun dengan Kapolda,” tegas Budi.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kerahkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim dan Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo untuk asistensi penanganan kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan.
Hal itu diungkap langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/11/2024).
"Hari ini Bapak Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Propam dan Pak Irwasum untuk turun ke Sumatera Barat dalam langkah mengecek dan mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh polres maupun dari polda," katanya.
Ia menjelaskan bahwa asistensi tersebut untuk mengawasi apakah penanganan perkara tersebut secara benar atau tidak.
"Dari sisi pengawasan dari Propam, sementara Itwasum akan melihat bagaimana sisi manajerial, profesi, maupun kode etik yang dijalankan,” ucapnya.
Kadiv Humas Polri berjanji hasil asistensi tersebut akan segera memublikasikan kepada publik, dan berharap hasil tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat.
Irjen Pol. Sandi juga mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah secara tegas akan menindak pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku, baik terkait pidana maupun terkait dengan masalah etik. (ars/aes)
Load more