Pelaku kasus polisi tembak polisi yakni Dadang Iskandar telah dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri (KEEP).
Nama AKBP Arief Mukti, Kapolres Solok Selatan, kini tengah menjadi sorotan terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik beking tambang ilegal di wilayah itu
Sorotan tajam disampaikan DPR RI terkait aparat polisi yang belakangan waktu didapati kasus penembakan menggunakan senjata api (senpi) hingga menelan sejumlah korbannya.
Pelaku kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Kabaggops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.
Kejadian polisi tembak polisi itu terjadi pada Jumat (22/11/2024). Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto tewas oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendesak Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar mengungkapkan orang yang ikut menikmati uang dari tambang ilegal.
Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan bahwa AKP Dadang Iskandar, selaku tersangka kasus polisi tembak polisi bakal dikenai pasal berlapis dan hukuman yang berat.
Sempat viral AKP Dadang Iskandar santai merokok dan tidak diborgol usai jadi pelaku polisi tembak polisi AKP Ulil Ryanto, Kompolnas akhirnya beri tanggapan.
Terungkap ternyata AKP Dadang Iskandar sempat menebar ancaman mengerikan kepada personel polisi setelah menembak AKP Ulil Ryanto di Mapolres Solok Selatan.
PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Dedi Mulyadi siapkan sistem transparan untuk program rutilahu di Jawa Barat. Nepotisme diputus, masyarakat kini bisa ajukan bantuan rumah secara transparan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).