Wapres Gibran Minta PPDB Zonasi Dihapus, DPR: Masalahnya di Implementasi
- Antara
“Saya mengusulkan agar PPDB sistem Zonasi terus disempurnakan, antara lain dengan membuat fleksibilitas bagi daerah (kelurahan, kecamatan, kab/kota) yang tidak merata jumlah sekolah di setiap jenjangnya. Dengan kondisi jumlah sekolah yang tidak merata, maka PPDB Sistem Zonasi jangan dibuat ketat. Contoh, jika di suatu dua atau tiga kecamatan hanya ada satu SMP atau SMA, maka jangan buat zonasi per-kecamatan atau jarak, tapi diperluas meliputi tiga kecamatan,” katanya.
Dalam Kesempatan yang sama, Lalu Hadrian juga menyampaikan Peran sekolah swasta menurut saya dapat menjadi Alternatif bagi Siswa di Luar Zonasi.
“Pemerintah perlu menyusun skema kerja sama seperti model public-private partnership dengan memberdayakan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (sekolah swasta) dalam PPDB. Namun Pemerintah harus membantu sekolah swasta untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui bantuan tenaga pendidik bermutu, bantuan biaya operasional, bantuan sarana prasarana, dan memaksimalkan daya tampung,” lanjutnya.
Kebijakan yang ada untuk memperluas kesempatan pendidikan sebenarnya sudah diatur di dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, namun Permendikbud ini belum mengatur kriteria satuan pendidikan swasta yang layak dilibatkan untuk menambah daya tampung.
"PR terbesar Pemerintah saat ini adalah memiliki data akurat (pemetaan) mengenai sebaran satuan pendidikan di setiap jenjangnya dengan memperhitungkan jumlah calon peserta didik di daerah tersebut. Kemendikdasmen segera memiliki data jumlah satuan pendidikan dan sebarannya di suatu daerah dan dibandingkan/dihitung dengan kebutuhan calon peserta didik di setiap jenjangnya," ucapnya. (ebs)
Load more