Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus melakukan penelurusan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan sport center serta pembebasan tahan di Kecamatan Curug, Kota Serang yang terjadi pada tahun 2008 - 2011 silam.
Dalam penelusurannya, Kejati Banten kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya yakni Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang, Fahmi Hakim dan Tb Chaeri Wardana alias Wawan suami dari Airin Rachmi Diany yang terjadwal pada Jumat (22/11/2024).
Koordinator organisasi Kemajuan Untuk Masyarakat (Kaum) Banten, Mufrod Tama mengkritisi langkah Kejati Banten tersebut.
Pasalnya, ia menilai adanya langkah politisasi terkait kasus yang telah berlarut bertahun-tahun itu kembali dimunculkan jelang masa pencoblosan Pilkada Banten 2024.
“Kasus dicuatkan kembali hanya berselang satu pekan sebelum pemungutan suara pilkada, ini terindikasi kuat ada politisasi hukum. Ini keadaan darurat jika hukum digunakan sebagai alat politik,” kata Mufrod dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Mufrod menuturkan pemanggilan Wawan disinyalir upaya penggiringan opini publik jelang masa pencoblosan Pilkada Banten 2024.
Menurutnya langkah ini turut dinilai menodai demokrasi yang tengah berlangsung.
Load more