Diselundupkan dari Afghanistan Lewat Jalur Laut, Sabu Seberat 389 Kg Disita Polisi
Polda Metro Jaya membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional dari Afghanistan.
Rabu, 20 November 2024 - 23:19 WIB
Sumber :
- tim tvOne - Rika Pangesti
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (rpi/aag)
Load more