Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional dari Afghanistan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengungkap, total barang bukti sabu yang disita dengan jumlah yang fantastis yakni seberat 389 kilogram.
“Adapun terdapat barang bukti yang diamankan, ini kalau dinilai dengan rupiah adalah Rp583.500.000.000 (miliar),” ucap Karyoto, Rabu (20/11/2024).
Karyoto menyebut, ada dua orang pelaku yang diringkus dalam kasus ini. Mereka adalah pria bernama Muhammad Saidi (30) dan Cecep Ripandi (34).
Keduanya ditangkap di Jalan Cengkareng Drain, Kedaung, Jakarta Barat yang berlokasi kurang lebih 500 meter dari Kampung Ambon pada hari Minggu, 17 November 2024
“Mengaku berperan sebagai kurir atau pihak yang diperintah oleh seseorang dengan inisial yang sekarang DPO (daftar pencarian orang) untuk mengambil. Selanjutnya membawa mobil boks yang berisi narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Sukabumi,” ujarnya.
Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga turut menyita satu unit mobil boks dan dua unit handphone.
Namun sayangnya, Karyoto belum mau merinci lebih jauh siapakah sosok yang menjadi pengendali jaringan narkoba dalam kasus ini.
Menurut dia, jika dibuka sekarang, nantinya bisa buat pihak yang diburu malah kabur.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menambahkan, pihaknya telah mendalami lebih jauh sebelum menangkap.
Caranya dengan menyelidiki dan analisis jaringan dari teknologi kepolisian. Dari sanalah didapat adanya satu mobil boks dengan dua tersangka berisi beberapa koli yang diketahui sabu.
“Bahwa di dalam bungkus Tupperware itu ada logo tulisan ‘Afghan Sabur’, nanti bisa diperlihatkan, ada cap stempelnya Afghan Sabur berwarna biru. Sehingga dari situ kita meyakini bahwa ini merupakan jaringan timur tengah dari Afghanistan. Kita duga kuat narkotika jenis sabu ini dibawa lewat jalur laut dan kita yakini ini langsung dibawa dari Afghanistan, berdasarkan beberapa tulisan dan cap stempel yang ada di dalam kotak atau Tupperware. Jadi, dari laut setelah itu melewati jalur darat, mulai dari Aceh sampai dengan ke Jakarta,” beber Donald.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (rpi/aag)
Load more