Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi timah bos Sriwijaya Air Hendry Lie yang merugikan negara Rp300 triliun.
"Yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan 1 jam sebagai tersangka, lalu dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Qohar, Senin (18/11/2024).
Qohar mengungkapkan peran Hendry Lie dalam perkara korupsi timah, bersama-sama dengan tersangka lainnya.
Dia menuturkan bahwa Hendry Lie ialah tersangka ke-22 yang berhasil diamankan Kejagung.
"Adapun peran tersangka selaku benificial owner PT Internusa yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah," jelasnya.
Selain itu, Qohar mengungkapkan bahwa penyidik Jampidsus telah melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik tersangka Hendry Lie yang sempat pergi ke Singapura.
Dia menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui Hendry Lie pulang ke Indonesia, Senin (18/11/2024) pukul 22.30 WIB.
"Jadi, penyidik sudah tau bahwa tersangka ini akan pulang ke Indonesia. Dia diam-diam sampai, tetapi kami sudah lakukan penangkapan dan selanjutnya akan dilakukan penahanan," bebernya.
Qohar menyebut alasan Hendry Lie ke luar negeri ialah untuk berobat.
"Tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi, tetapi tidak pernah hadir. Lalu, ada informasi bahwa yang bersangkutan ada di Singapura untuk berobat," kata dia.
Hendry Lie dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(lgn)
Load more