Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi timah bos Sriwijaya Air Hendry Lie yang merugikan negara Rp300 triliun.
"Yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan 1 jam sebagai tersangka, lalu dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Qohar, Senin (18/11/2024).
Qohar mengungkapkan peran Hendry Lie dalam perkara korupsi timah, bersama-sama dengan tersangka lainnya.
Dia menuturkan bahwa Hendry Lie ialah tersangka ke-22 yang berhasil diamankan Kejagung.
"Adapun peran tersangka selaku benificial owner PT Internusa yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah," jelasnya.
Load more