Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi timah, Hendry Lie. Tim penyidik Jampidsus menciduk Hendry yang sempat berobat di Singapura.
Hendry Lie diduga terlibat korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah (TINS) 2015-2022. Penangkapan Hendry tersebut dilakukan penyidik, Senin (18/11/2024) sekitar pukul 23.14 WIB.
Hendry Lie tampak mengenakan kemeja merah muda dengan masker putih untuk digiring ke Gedung Kejagung.
Alasan Hendry Lie mangkir dari pemeriksaan kasus korupsi timah lantatan berobat di Singapura.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar sebelumnya menyatakan bahwa kuasa hukum Hendry Lie mengungkap kondisi tersangka.
"Belum dilakukan penahanan, karena sakit dan sakit itu kan sudah ada pemberitahuan dari kuasanya," ujar Harli.
Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka kasus tata niaga timah, Jumat (26/4/2024).
Selain Hendry, Kejagung menetapkan bos Sriwijaya Air lainnya, yakni Fandy Lingga menjadi tersangka kasus timah.
Keduannya diduga berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, agar seolah-olah aktivitas tambang itu ilegal, keduanya membentuk dua perusahaan boneka.(lgn)
Load more