Jakarta, tvOnenews.com - Polri menangkap pria berisinial O.S alias Anefcinta pelaku penyebaran video porno anak di bawah umur melalui sebuah situs pornografi.
"Yang dilakukan tersangka OS yakni dengan mulai dari mencari konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri," ungkap Dani Kustoni saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (13/11/2024).
Dani menyebut, berdasar penyelidikan ternyata O.S tak hanya mengelola satu situs pornografi. Bahkan, O.S mengelolanya sejak 9 tahun lalu.
"Website pornografi yang dikelola oleh tersangka dengan link bokep.cfd dan 26 domain lainnya merupakan situs penyebaran video pornografi online yang dengan kategori dewasa dan anak-anak yang dikelola oleh tersangka sejak tahun 2015," beber Dani.
Load more