Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian membongkar dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korbannya yakni dua gadis berinisial AF (16) dan NMWA (16) yang masih di bawah umur.
Parahnya, satu dari dua korban TPPO yakni AF dijadikan sebagai Ladies Company (LC) atau pemandu karaoke di Camel Eon Karaoke di kawasan Ruko Blok M Melawai, Jakarta Selatan.
“Modus operandinya yaitu memperkerjakan anak di bawah umur atau mengeksploitasi dan memperkerjakan anak secara ekonomi atau seksual,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung kepada awak media, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Gogo menjelaskan pihaknya menetapkan dua tersangka wanita yakni berinisial FW dan YH dalam kasus TPPO itu.
Menurutnya AF mulanya mencari pekerjaan kepada FW saat melakukan pertemuan pada 1 September 2024.
Lantas FW menawari pekerjaan kepada AF untuk menjadi pemandu karaoke dengan pendapatan sebesar Rp70.000 per jamnya.
Tanpa berpikir panjang AF pun mengiyakan tawaran pekerjaan sebagai pemandu karaoke itu dengan mengaku telah berusia 17 tahun.
“Gaji dibayarkan pada awal bulan pada tanggal 1 atau tanggal 2, dan mendapatkan gaji tiap bulan dari calling cash sekurang-kurangnya Rp800.000 per 12 jam, dan ditanyakan atas umur Saudari AF dan mengaku bahwa berumur 17 tahun,” ucap Gogo.
Mendapat keuntungan tersebut, AF pun mengajak rekannya berinsial NMWA untuk mencari pekerjaan di lokasi yang sama beberapa hari berikutnya.
Saat itu, pula pelaku L langsung menerima rekan dari AF untuk bekerja sebagai pemandu karaoke.
“Saudari NMWA alias M diinterview oleh manajer dan dijelaskan kerjanya, sempat ditanya umurnya, Saudari NM mengaku berumur 17 tahun, dan di hari itu juga Saudari NM langsung diterima kerja,” ungkap Gogo.
Di sisi lain, Gogo turut mendapati kasus TPPO berupa memperkejakan korban NBA (17) sebagai Waiters Karaoke.
Gogo menjelaskan kasus kedua tersebut berawal pada bulan Juli 2024 ketika NBA bertemu dengan YH untuk membicarakan perihal pekerjaan Waiters karaoke.
“Setelah bertemu dalam kesepakatan gaji perharinya itu adalah Rp70.000 dan dibayarkan per tanggal 5 dengan jam kerja 9 jam, dari pukul 16 sampai jam 1 malam,” ungkap Gogo.
Atas peristiwa tersebut, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 297 KUHP. (raa)
Load more