“Setelah bertemu dalam kesepakatan gaji perharinya itu adalah Rp70.000 dan dibayarkan per tanggal 5 dengan jam kerja 9 jam, dari pukul 16 sampai jam 1 malam,” ungkap Gogo.
Atas peristiwa tersebut, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 297 KUHP. (raa)
Load more