LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Kubu Zainul Arifin Minta Hakim MK Kabulkan Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif

Ketua DPC PPP Lamongan, Muhammad Zainul Arifin jalani sidang pleno pemeriksaan pendahuluan sebagai pemohon dalam gugatan soal periode jabatan anggota legislatif

Selasa, 12 November 2024 - 21:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPC PPP Lamongan, Muhammad Zainul Arifin menjalani sidang pleno pemeriksaan pendahuluan sebagai pemohon dalam gugatan terkait periode jabatan anggota legislatif di Gedung Mahkamah Agung, Selasa (12/11/2024).

Tim Kuasa Hukum Zainul Arifin meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonan kliennya.

“Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Kuasa Hukum.

Lebih lanjut kuasa hukumnya mengatakan bahwa Pasal 76 Ayat 4 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Lembaga Negara) Tahun 2014 No. 182 tambahan Lembaga Negara RI Nomor 5568 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat sepanjang tidak dimaknai dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca Juga :

“Menyatakan Pasal 252 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” ucap Kuasa Hukum.

Kemudian menyatakan Pasal 318 Ayat 4 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR Daerah dan DPR Provinsi bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Menyatakan Pasal 367 Ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPRD (Lembaga Negara) Tahun 2014 No. 182 tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5568 bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” tegas Kuasa Hukum.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
KPK Buka Peluang Tetapkan Perusahaan Tambang Malut Masuk Pusaran Korupsi AGK sebagai Tersangka Korporasi

KPK Buka Peluang Tetapkan Perusahaan Tambang Malut Masuk Pusaran Korupsi AGK sebagai Tersangka Korporasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan para perusahaan tambang yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Salah satunya, Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei.
Eks Ketua MK Minta Hakim Tak Diintervensi soal Praperadilan Tom Lembong

Eks Ketua MK Minta Hakim Tak Diintervensi soal Praperadilan Tom Lembong

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan menyoroti persidangan praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski menang melawan Arab Saudi, Bung Towel tetap pada pendiriannya bahwa Shin Tae-yong harus mundur sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia. 
Dua Kelompok Warga Bentrok di Jakarta Timur, Saling Serang Gunakan Senjata Tajam dan Bambu

Dua Kelompok Warga Bentrok di Jakarta Timur, Saling Serang Gunakan Senjata Tajam dan Bambu

Jakarta, tvOnenews.com — Bentrokan antar kelompok warga terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai yang tak jauh dari kawasan perlintasan Kereta Api Stasiun Buaran, Jakarta Timur pada Kamis (21/11/2024) malam.
Jose Mourinho Tertarik Boyong Ronaldo ke Fenerbahce di Bursa Transfer Januari

Jose Mourinho Tertarik Boyong Ronaldo ke Fenerbahce di Bursa Transfer Januari

Pelatih Fenerbahce, Jose Mourinho, dilaporkan tertarik untuk membawa Cristiano Ronaldo pada bursa transfer Januari 2025.
Lirik Lagu Maulana Ya Maulana, Dinyanyikan Nissa Sabyan yang Punya Makna Mendalam Tentang Sebuah Doa dan Harapan

Lirik Lagu Maulana Ya Maulana, Dinyanyikan Nissa Sabyan yang Punya Makna Mendalam Tentang Sebuah Doa dan Harapan

Nissa Sabyan bersama dengan band Sabyan Gambus, pernah merilis lagu yang bertajuk 'Maulana Ya Maulana'. Seperti apa liriknya? Simak dalam artikel berikut ini.
Trending
Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski menang melawan Arab Saudi, Bung Towel tetap pada pendiriannya bahwa Shin Tae-yong harus mundur sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia. 
Dua Kelompok Warga Bentrok di Jakarta Timur, Saling Serang Gunakan Senjata Tajam dan Bambu

Dua Kelompok Warga Bentrok di Jakarta Timur, Saling Serang Gunakan Senjata Tajam dan Bambu

Jakarta, tvOnenews.com — Bentrokan antar kelompok warga terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai yang tak jauh dari kawasan perlintasan Kereta Api Stasiun Buaran, Jakarta Timur pada Kamis (21/11/2024) malam.
Eks Ketua MK Minta Hakim Tak Diintervensi soal Praperadilan Tom Lembong

Eks Ketua MK Minta Hakim Tak Diintervensi soal Praperadilan Tom Lembong

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan menyoroti persidangan praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026 Usai Hancurkan Arab Saudi di Stadion GBK, Asalkan...

FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026 Usai Hancurkan Arab Saudi di Stadion GBK, Asalkan...

FIFA pastikan Timnas Indonesia bisa lolos langsung ke Piala Dunia 2026 usai melibas Arab Saudi di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), asalkan lakukan ini..
Jika Tak Hafal Ad Dhuha dan Asy Syams, Baca Surat ini saat shalat Dhuha agar Rezeki Moncer Kata Ustaz Adi Hidayat

Jika Tak Hafal Ad Dhuha dan Asy Syams, Baca Surat ini saat shalat Dhuha agar Rezeki Moncer Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyoroti perihal bacaan surat pendek terbaik saat menunaikan shalat Dhuha diketahui banyak orang, yakni Surat Ad Dhuha dan Asy Syams.
AFC Bikin Rugi Lagi usai Kemenangan Timnas Indonesia Dirampok, Kali Ini Giliran China Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang hingga Lapor ke FIFA

AFC Bikin Rugi Lagi usai Kemenangan Timnas Indonesia Dirampok, Kali Ini Giliran China Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang hingga Lapor ke FIFA

AFC lagi-lagi menunjuk wasit yang merugikan sebuah tim hingga dilaporkan ke FIFA pada pertandingan China kontra Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia
Respons Menohok Media Vietnam Melihat Timnas Indonesia jadi Raja Baru Sepak Bola Asia Tenggara, Katanya Anak Asuh Shin Tae-yong ...

Respons Menohok Media Vietnam Melihat Timnas Indonesia jadi Raja Baru Sepak Bola Asia Tenggara, Katanya Anak Asuh Shin Tae-yong ...

Media Vietnam memberikan respons yang tak terduga soal timnas Indonesia semakin mengukuhkan label "Raja Baru Sepak Bola Asia Tenggara" usai kalahkan Arab Saudi.
Selengkapnya
Viral