Jika ditemukan ada, dan penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup, maka Polri memastikan akan menindak tegas pelaku yang terlibat.
“Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Dedi menyebutkan pembentukan tim khusus ini sebagai bentuk komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo.
Ia juga mengungkapkan, beberapa kasus pelanggaran kekarantinaan yang ditemukan, terjadi karenanya adanya area rawan, baik dari seseorang warga negara asing mapun warga negara Indonesia, mulai saat keluar dari pesawat hingga menuju Keimigrasian.
“Di area rawan yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekerantinaan. Terjadi transaksional sehingga WNA adan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan,” kata Dedi.
Guna meminimalisir hal tersebut, Dedi menyebutkan Polri telah meluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi yang memiliki kemampuan melakukan pengawasan secara digital.
Aplikasi tersebut dirancang mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia melalui pintu kedatangan bandara, pelabuhan dan juga Pos Lintas Batas Negara (PBLN).
Load more