Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka terkait mafia akses judi online (judol) yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kedua tersangka yang berinisial MN dan DM memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa MN bertanggung jawab menyetor daftar situs dan uang, sementara DM menampung uang hasil kejahatan.
Keduanya dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta hari ini.
"MN menyetorkan list web dan uang, sedangkan DM menerima uang hasil kejahatan," ungkap Wira, Minggu (10/11/2024).
Kasus mafia judi online ini semakin disorot karena diduga melibatkan pegawai Komdigi.
Load more