Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan sopir truk berinisial DWA (21) yang melindas bocah berusia 9 tahun di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, jadi tersangka.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan usai pihaknya melaksanakan gelar perkara.
“Pengemudi ditetapkan jadi tersangka," kata Djati kepada wartawan, Jumat (8/11).
"Diperintahkan untuk lakukan cek urine, ternyata positif urinnya mengandung amfetamin," jelas Djati.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan sopir truk tanah berinisial DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, kronologi kecelakaan yang menimpa pengendara sepeda motor bernomer polisi B 6553 WFK tersebut.
Load more