DPR Wanti-wanti soal Penyalahgunaan Kebijakan Pemutihan Utang Petani-Nelayan
DPR RI wanti-wanti pemerintah jangan salahgunakan kebijakan pemutihan utang macet bagi petani, nelayan, sampai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kamis, 7 November 2024 - 13:47 WIB
-
Reporter :
-
Editor :
Luthfi Khairul Fikri
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan di perbankan Himbara.
PP ini ditandatangani pada 5 November 2024.(saa/lkf)
Load more