Jakarta, tvOnenews.com - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan sikap menjelang perencanaan pemerintah dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang pengupahan buruh.
Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal menyebut, bahwa pihaknya sangat menduga bahwa pemerintah tak akan sepenuhnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi soal pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja.
Maka dari itu, Said menegaskan, para serikat buruh terus melakukan pemantauan agar memastikan pemerintah mengeluarkan kebijakan sesuai dengan putusan yang telah dikeluarkan oleh MK.
"Permenaker tentang upah minimum saat ini dalam tahap penyusunan, namun sayangnya ada indikasi kuat bahwa proses tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan keputusan MK yang mencabut Pasal-Pasal terkait pengupahan dalam Omnibuslaw," kata dia dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
Sebelumnya, MK telah mengeluarkan keputusan soal pengupahan buruh yang tidak sesuai norma hukum harus segera dicabut.
Dengan munculnya putusan itu, KSPI mendesak agar setiap aturan turun termasuk PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak diberlakukan lagi.
"Putusan MK tidak daoat ditafsirkan secara sepihak, segala aturan yang didasarkan pada norma yang telah dicabut harus dihentikan," ucap Said.
Load more