Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Oce Madril menegaskan KPU Kota Banjarbaru memiliki kewenangan untuk membatalkan pencalonan Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru.
Ia menyebut vonis pelanggaran tersebut memang merujuk pada aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
“Memang ada ketentuan pasal 71 ayat 3, yaitu beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan khususnya (oleh) petahana. Sehingga ketika di Banjarbaru, salah satu paslon petahana harus berhati-hati karena ada pasal 71 ayat 2 dan 3 yang memang akan berdampak hukum bagi yang melanggar,” kata Oce saat diwawancarai awak media di Jakarta, Sabtu (2/10/2024).
Menurut Oce, objek dalam pasal 71 ayat 3 UU Pilkada tersebut memang petahana atau incumbent.
Sebab yang menjadi garis besar pelanggaran memang terkait dengan penggunaan kewenangan untuk menguntungkan sendiri sehingga merugikan pasangan lain.
Jika Bawaslu menemukan pelanggaran tersebut, ungkapnya, keputusan pembatalan pencalonan tersebut pun menjadi terpenuhi.
“Memang pasal 71 ayat 3 ini khusus petahana. Jadi jika Bawaslu menemukan pelanggaran kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan calon petahana atau merugikan pasangan calon lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan calon, maka diktum pasal 71 ayat 3 ini terpenuhi. Maka konsekuensinya ada pada Pasal 71 ayat 5, yaitu paslon yang melanggar itu mendapatkan sanksi pembatalan oleh KPU,” jelasnya.
Load more