Bareskrim Polri Kembali Tangkap Tiga Sindikat Judi Online Situs 8278, Dua DPO
- Adinda Ratna Safira-tvOne
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan/atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus sindikat situs judi online Slot 8278.
“Pada bulan Oktober tahun 2024 kami telah mengungkap perkara judi online situs Slot 8278 dan saat itu kami menangkap tujuh orang tersangka yang terdiri dari satu orang warga negara asing dan enam orang warga negara Indonesia dengan omzet miliaran rupiah,” tukas Asep.
Tujuh tersangka tersebut diantaranya adalah warga negara Indonesia berinisial RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran.
Kemudian IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran. Tersangka AF selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.
Selanjutnya ada tersangka FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran.
Tersangka RAP dan HG selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran termasuk memfasilitasi dan mengontrol transaksi keuangan ke PJP lainnya.
Selain itu, juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni warga negara China berinisial QF selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran. (ars/nsi)
Load more