Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memerintahkan Oditur Militer Tinggi pada Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk melaksanakan penetapan penahanan terhadap kedua terdakwa selama 30 hari terhitung mulai 4 Februari sampai dengan 5 Maret 2022.
"Terdakwa Brigadir Jenderal TNI YAK ditahan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad, sedangkan terdakwa NPP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.
Kasus ini bermula adanya penempatan dana TWP tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, atau untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH), inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama dan Kolonel CZI Purn. CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.
Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh terdakwa, termasuk domain keuangan negara, sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara.
Adapun sumber dana TWP dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban kembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit.
Akibat perbuatan terdakwa Brigadir Jenderal TNI YAK dan terdakwa NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. TWP AD sebesar Rp133,76 miliar berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI pada tanggal 28 Desember 2021.
Perbuatan para terdakwa didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana: Kesatu primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3,atau kedua Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Load more