Visa Tak Sesuai, 2 Koki Asal India Kena Razia Keimigrasian, Dideportasi Rudenim Denpasar
- istimewa
Bali, tvOnenews.com - Rudenim Denpasar kembali mendeportasi 2 orang WNA yang seluruhnya berkewarganegaraan India di Bali, yakni IS (27) dan RSB (21) karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam kasus keduanya, ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 75 ayat (1). Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
IS, pria kelahiran tahun 1997 ini tiba di Indonesia pada bulan September 2024 melalui Bandara Ngurah Rai Bali. Ia masuk menggunakan Visa Kunjungan.
Dalam pemeriksaan IS mengaku berencana tinggal di Bali selama 2 tahun, bahkan ia sudah terencana untuk bekerja di salah satu restoran India di Jalan Kartika Plaza, Kuta.
IS meyakini bahwa dirinya memiliki Izin tinggal Bekerja yang telah diurus oleh bosnya WN India yang berinisial C, namun belakangan dirinya menyadari bahwa ia telah diperdaya oleh C.
Satu-satunya izin tinggal yang ia miliki adalah Izin tinggal kunjungan. Dirinya telah bekerja pada resto tersebut sejak 11 September 2024 dan dipercaya sebagai kepala chef dengan bayaran 30.000 Indian Rupee.
Tak berbeda dengan kasus IS, RSB tiba di Indonesia sejak 4 Oktober 2024. Ia juga datang ke Bali untuk bekerja sebagai chef atas undangan C. selama di Bali, ia tinggal bersama IS di wilayah Soputan, Denpasar Barat. Soal biaya hidup dan akomodasi bagi IS dan RSB seluruhnya ditanggung oleh C.
IS dan RSB terjaring pada sebuah kegiatan pengawasan keimigrasian rutin pada tanggal 16 Oktober 2024 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai yang saat itu berlangsung di daerah Kuta.
Keduanya tak berkutik saat petugas memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian dan mendapati izin tinggal yang tertera tidak sesuai dengan aktivitasnya sebagai juru masak.
Bagi setiap orang asing yang bekerja di Indonesia wajib menggunakan Izin Tinggal Sementara.
Load more