Visa Tak Sesuai, 2 Koki Asal India Kena Razia Keimigrasian, Dideportasi Rudenim Denpasar
- istimewa
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, persyaratan pengurusan KITAS adalah sebagai berikut :
a. Surat permohonan ITAS dari sponsor;
b. Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp. 10.000,-);
c. KTP sponsor;
d. Formulir pengajuan ITAS;
e. Paspor asli dan fotocopy;
f. Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartement;
g. Telex persetujuan ITAS; • Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga Sponsor;
h. Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;
i. Untuk TKA melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akte kelahiran (surat nikah dan akte kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa inggris oleh penerjemah bersertifikat);
j. Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya;
k. Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait
Meski merasa telah diperdaya oleh bos, IS dan RSB tetap dianggap telah melanggar ketentuan yang berlaku, maka keduanya diboyong ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Atas tindakan pelanggaran yang dilakukan, IS dan RSB dikenai sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama, IS dan RSB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 24 Oktober 2024 sambil menunggu proses pendeportasiannya.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menerangkan setelah dengan adanya upaya ekstra jajarannya dalam mengusahakan pendeportasian, kedua WN India tersebut akhirnya dapat dideportasi ke negaranya.
Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Oktober 2024 dengan tujuan akhir New Delhi, India dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
“IS dan RSB yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi” ujarnya.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas warga negara asing. Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Pramella.
Load more