Jakarta, tvOnenews.com - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan mengenai judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Perppu Cipta Kerja, pemerintah menyatakan akan menghargai penuh keputusan tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memahami pentingnya menindaklanjuti hasil putusan ini demi menjaga kestabilan regulasi ketenagakerjaan. Langkah-langkah untuk menyikapi putusan ini juga telah dipersiapkan.
"Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi Biro Humas Kemnaker pada Jumat (1/11/2024).
Yassierli menegaskan bahwa Kemnaker akan melakukan berbagai langkah, salah satunya dengan memulai koordinasi bersama kementerian serta lembaga terkait lainnya.
Selain itu, Kemnaker juga akan melibatkan serikat pekerja, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN), serta pihak-pihak terkait lainnya dalam dialog mengenai tindak lanjut dari putusan MK ini.
"Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya," tambah Menaker.
Yassierli juga menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh, sambil tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Load more