Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengenai tenaga kerja asing (TKA).
Gugatan yang diajukan oleh serikat buruh ini mendapat respons baik oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.
Dalam uji materil perkara 168/PUU-XXI/2023 tersebut, Arief mengatakan TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya untuk jabatan dan waktu tertentu.
“Penting bagi Mahkamah untuk menyatakan Pasal 42 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, ‘Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia’,” kata Arief, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Oleh karena itu, pertimbangan di atas pun menjadi alasan bagi MK untuk mengabulkan sebagian gugatan karena beralasan menurut hukum.
Adapun hal yang dipermasalahkan pemohon yakni norma Pasal 42 Ayat 4, dalam pasal 81 Angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023.
"Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki," demikian isi pasal yang dipermasalahkan.
Load more