Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan suami istri berinsial APAS (22) dan ATH (22) ditetapkan jadi tersangka oleh Kepolisian Resor Badung lantaran diduga menganiaya anaknya sendiri hingga patah tulang.
Korban, MRRS (4) mengalami patah tulang bagian paha, bahu kiri dan infeksi karena mengalami penganiayaan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Badung, Ipda Putu Sukarma menuturkan, kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Badung.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari sebuah unggahan media sosial yang viral, terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang anak oleh orang tuanya.
Terkait adanya unggahan yang viral itu, Sukarma mengungkapkan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang merupakan ayah tiri korban, menjelaskan penganiayaan dilakukan dikarenakan marah akan tingkah laku korban yang kadang rewel," ujar Sukarma, dikutip Kamis (31/10/2024).
Menurut pengakuan pelaku, ia mulai menganiaya anak tersebut sejak September 2024.
Load more