Jakarta, tvOnenews.com - Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula di Kementerian Perdagangan dinilai keliru.
Hal tersebut disampaikan salah satu pakar hukum pidana, Abdul Fikar.
“Jika alasannya kejaksaan menerapkan dan menangkap Tom Lembong itu karena kebijakannya, ya karena memberikan perizinan atau kebijakan mengenai apa dan sebagainya ya, maka menurut saya Kejaksaan ini keliru, demikian Abdul Fikar merespons penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula, Rabu (30/10/2024).
Unggahan Terakhir Tom Lembong Sebelum Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar
"Karena apa, karena kebijakan itu tidak bisa dikriminalkan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Abdul Fikar berpendapat kebijakan adalah hal yang tidak bisa dipidanakan karena merupakan konsekuensi dari suatu jabatan.
Halaman Selanjutnya :
“Kebijakan itu tidak bisa dipidanakan gitu, kebijakan itu adalah konsekuensi dari satu jabatan gitu, ya kalau ini terus berlanjut, seperti ini bekas menteri, bekas Dirjen iya, karena kebijakannya kemudian dipidanakan orang nggak kan lagi mau jadi pejabat publik,” ujarnya lagi.
Load more