Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Timur menangkap sepasang Suami-Istri yang melakukan penganiayaan kepada anaknya sendiri berusia 5 tahun di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Bahkan kedua pelaku penganiayaan itu ditampilkan dihadapan media di Mapolres Metro Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, bahwa kejadian itu bermula saat para pelaku yakni sepasang Suami-Istri itu merasa sakit hati lantaran tidak diakui sebagai orang tua.
Hal ini bukan tanpa alasan, sebab saat korban masih bayi, korban langsung dititipkan ke Neneknya yang berada di Kupang.
"Ibu korban pulang ke Kupang untuk membawa anak laki-laki yg berinisial RML (5) ini untuk tinggal bersama ibu kandungnya dan ayah tirinya," kata Nicolas.
"Sesampainya di Jakarta dia tidak mengakui bahwa kedua orang tua itu adalah orang tuanya. Yang dia akui orang tuanya itu berada di Kupang," sambungnya.
Load more