Adapun tuk kedua orang tua korban, kini telah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Timur.
Akibat perbuatannya itu, Pasal yang disangkakan untuk keduanya yakni Pasal 76 c Jo pasal 80 UU 35/2014 ttg perlindungan anak dan atau Pasal 170 Kuhp dan atau Pasal 44 Uu 23/2004 tentang KDRT.
Dari penangkapan itu juga, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti ikat pinggang hingga sapu yang dijadikan alat untuk menyiksa korban.
"Jadi kedua orang tua korban ini selalu menggunakan ikat pinggang dan sapu lidi untuk menganiaya atau melakukan kekerasan fisik terhadap korban," tandasnya. (aha/aag)
Load more