Jakarta, tvOnenews.com - Ramai-ramai media internasional atau media asing menyoroti penetapan status tersangka korupsi impor gula terhadap mantan Menteri Perdagangan RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong.
The Straits Times dari Singapura dalam artikel berjudul "Indonesia Arrests Former Trade Minister in Sugar Import Graft Case" melaporkan bahwa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta, meskipun Indonesia saat itu sedang mengalami surplus gula.
"Thomas Trikasih Lembong ditangkap pada 29 Oktober oleh Kejaksaan Agung Indonesia dengan tuduhan mengeluarkan izin impor kepada perusahaan swasta, padahal negara sedang dalam kondisi kelebihan gula," tulis The Straits Times.
Saat itu, impor gula dianggap tidak diperlukan karena pasokan dalam negeri masih mencukupi.
"Indonesia sebenarnya tidak membutuhkan impor, tetapi Tom Lembong memberikan izin untuk mengimpor 105.000 metrik ton gula mentah," tambah laporan yang mengutip pernyataan Jaksa Agung RI, Abdul Qohar, pada konferensi pers 29 Oktober.
Kasus ini disebutkan merugikan negara hingga Rp400 miliar. "Keputusan itu menyebabkan kerugian negara sebesar 400 miliar rupiah," tulis media tersebut.
Load more