LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri)
Sumber :
  • ANTARA

Kejagung Selidiki Uang Rp920 Miliar dan Emas 51 Kilogram Milik Zarof Ricar

"Nanti akan diselidiki seperti apa posisi Rp920 miliar dan emas 51 kilogram ini. Apakah ini ada keterkaitan dengan peristiwa tindak pidana Ronald Tannur?,"

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:51 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki asal mula uang tunai senilai Rp920 miliar serta emas Antam seberat 51 kilogram yang ditemukan di rumah terduga akelas kasus, Zarof Ricar, di kawasan Senayan, Jakarta.

"Nanti akan diselidiki seperti apa posisi Rp920 miliar dan emas 51 kilogram ini. Apakah ini ada keterkaitan dengan peristiwa tindak pidana Ronald Tannur?," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/10/2024).

"Atau apakah seperti yang disampaikan dalam keterangan bahwa uang ini sudah diperoleh yang bersangkutan sejak 2012 hingga 2022 (tindak pidana gratifikasi, red.)? Lalu dikaitkan dengan konteks pasal persangkaan dalam perkara. Jadi, itu yang harus didalami," paparnya.

Diketahui bahwa LR terlibat dalam dua kasus dugaan suap yang berkaitan dengan putusan perkara kliennya, Ronald Tannur.

Baca Juga :

Dalam kasus pertama, LR diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk LR selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus kedua, LR diduga menggunakan jasa ZR selaku mantan pejabat tinggi MA untuk meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur.

LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan ZR dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan oleh ZR kepada tiga hakim agung tersebut.

Tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ZR juga disangkakan Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.(ant/ito)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Legenda Timnas Indonesia Mengaku Rugi Dirinya Tak Dapat Merasakan Dilatih oleh Shin Tae-yong, Ingatkan Para Junior Agar...

Legenda Timnas Indonesia Mengaku Rugi Dirinya Tak Dapat Merasakan Dilatih oleh Shin Tae-yong, Ingatkan Para Junior Agar...

Seorang legenda Timnas Indonesia mengaku rugi dirinya tak bisa merasakan dilatih oleh pelatih asal Korea Selatan Shin Tae-yong. Ternyata ini sosok sang legenda.
Pemerintah Bertemu dengan Pengusaha Jelang Penetapan UMP 2025, Ada Apa?

Pemerintah Bertemu dengan Pengusaha Jelang Penetapan UMP 2025, Ada Apa?

"Apindo adalah bagian dari tripartit bersama serikat pekerja dan pemerintah, terutama dalam siklus terkait dengan upah dan penetapan upah, khususnya UMP 2025,”
Kabar Baik untuk Petani Hutan, Produk Hasil Hutan Juga Bakal Masuk Menu Makan Bergizi Gratis Prabowo

Kabar Baik untuk Petani Hutan, Produk Hasil Hutan Juga Bakal Masuk Menu Makan Bergizi Gratis Prabowo

"Kementerian Kehutanan mendukung program Pak Prabowo dengan menyediakan perhutanan sosial sebagai rantai pasok program makan bergizi gratis," kata Raja Juli.
Bawa Dua Ribu Suporter Korea Selatan di Laga Timnas Indonesia Vs Jepang, Shin Tae-yong: Ini Soal Gengsi Nasionalisme

Bawa Dua Ribu Suporter Korea Selatan di Laga Timnas Indonesia Vs Jepang, Shin Tae-yong: Ini Soal Gengsi Nasionalisme

Timnas Indonesia akan menjamu Jepang dalam laga lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Pelatih Pink Spiders Blak-blakan Bilang Timnya Semakin Sempurna Usai Kedatangan Megawati Hangestri, Bandingkan Kelebihan Megatron dengan...

Pelatih Pink Spiders Blak-blakan Bilang Timnya Semakin Sempurna Usai Kedatangan Megawati Hangestri, Bandingkan Kelebihan Megatron dengan...

Pelatih Pink Spiders, Marcello Abbondanza, mengungkapkan pernyataan mengejutkan terkait kehadiran Megawati Hangestri dalam skuad V-Stars. Katanya semakin...
AJI Kecam Keras Oknum Polisi di Mapolres Jember Diduga Intimidasi Wartawan

AJI Kecam Keras Oknum Polisi di Mapolres Jember Diduga Intimidasi Wartawan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember mengecam aksi intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap tiga wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik di Mapolres Jember, Selasa (29/10/2024) petang.
Trending
Jangan Hiraukan Cibiran Segelintir Kelompok, Rampai Nusantara: Gibran Harus Tetap Fokus Jalankan Tugas Wapres

Jangan Hiraukan Cibiran Segelintir Kelompok, Rampai Nusantara: Gibran Harus Tetap Fokus Jalankan Tugas Wapres

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjalani tugas memimpin Indonesia selama lima tahun ke depan usai dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024 - 2029 pada 20 Oktober 2024 kemarin.
Teka-teki Pergantian Wakapolri Baru Terkuak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kantongi Nama-nama Kandidat Terkuat

Teka-teki Pergantian Wakapolri Baru Terkuak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kantongi Nama-nama Kandidat Terkuat

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho menjelaskan penggantian Wakapolri masih dalam proses.
FIFA Tak Restui Pemain Keturunan Ini Bela Timnas Indonesia Sekalipun Sudah Dinaturalisasi, Ini Alasannya

FIFA Tak Restui Pemain Keturunan Ini Bela Timnas Indonesia Sekalipun Sudah Dinaturalisasi, Ini Alasannya

Ryan Flamingo, bek tengah PSV Eindhoven, diperkirakan tak akan dinaturalisasi untuk membela Timnas Indonesia karena syarat garis keturunan dari FIFA yang ketat.
AFC Ubah Klasemen Runner-up Terbaik di Detik-Detik Terakhir Kualifikasi Piala Asia U-17 2025, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia U-17?

AFC Ubah Klasemen Runner-up Terbaik di Detik-Detik Terakhir Kualifikasi Piala Asia U-17 2025, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia U-17?

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) mengubah klasemen runner-up terbaik yang menjadi jalur Timnas Indonesia U-17 lolos ke putaran final Piala Asia U-17 2025.
Coach Justin Luapkan Kekecewaannya Terhadap Rafael Struick sampai Minta 'El Klemer' Turun Kasta, Shin Tae-yong Disarankan Rotasi Pemain?

Coach Justin Luapkan Kekecewaannya Terhadap Rafael Struick sampai Minta 'El Klemer' Turun Kasta, Shin Tae-yong Disarankan Rotasi Pemain?

Coach Justin pernah terang-terangan mengulas pedas performa Rafael Struick usai Laga Timnas Indonesia Kontra Bahrain. Katanya kontribusi El Klemer itu masih...
Top 3 Bola: AFC Respons Tegas Timnas Indonesia U-17, Ranking Indonesia Naik Drastis, hingga Klub-klub Liga Jepang Disarankan Tak Rekrut Pemain Timnas Indonesia

Top 3 Bola: AFC Respons Tegas Timnas Indonesia U-17, Ranking Indonesia Naik Drastis, hingga Klub-klub Liga Jepang Disarankan Tak Rekrut Pemain Timnas Indonesia

Top 3 artikel seputar sepak bola Indonesia ramai diperbincangkan, terutama terkait Timnas Indonesia yang terus menjadi sorotan. Simak informasi lengkapnya.
Gara-gara Lee So-young, Kapten IBK Altos Ancam Megawati Hangestri Jelang Hadapi Red Sparks di Liga Voli Korea 2024-2025

Gara-gara Lee So-young, Kapten IBK Altos Ancam Megawati Hangestri Jelang Hadapi Red Sparks di Liga Voli Korea 2024-2025

Hwang Min-kyoung selaku kapten IBK Altos beri ancaman kepada Megawati Hangestri dan skuad Red Sparks jelang pertemuan keduanya di Liga Voli Korea 2024-2025.
Selengkapnya
Viral