Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung telah menangkap mantan pejabat MA Zarof Ricar yang diduga terkait dengan kasus gratifikasi atau suap perkara Ronald Tannur yang membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Selain menangkap Zarof Ricar, Kejaksaan Agung juga menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari kantor mantan petinggi MA itu.
Adapun rincian uang tunai tersebut adalah pecahan mata uang asing yang diduga didapatkan Zarof Ricar selama aktif di MA sejak tahun 2012-2022.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, uang gratifikasi yang hampir mencapai Rp 1 triliun itu juga berkaitan dengan perkara-perkara yang ada di MA.
Di dalam brankas yang terletak di kantornya, tim Kejaksaan Agung juga menemukan catatan yang menuliskan penjelasan kasus Ronald Tannur.
"Tertulis untuk Ronald Tannur," kata salah satu petugas sambil menunjukkan catatan yang ditemukan di dalam brankas tersebut.
Di dalam catatan itu, tertulis rincian yang tidak bisa dijelaskan. Namun, nampak jelas bahwa tulisan itu berkaitan dengan kasus Ronald Tannur.
Load more