IPW dan TPDI Terang-terangan Acungi Jempol untuk KPK, Ini Alasannya
- Fianda Sjofjan Rassat-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Ditetapkannya Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung RI tidak menghalangi agenda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan atas dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung Tahun Angaran 2022-2023 sebesar Rp138 milyar, dengan menindaklanjuti pengaduan ke tahap penyelidikan.
“Kami telah mendapat kepastian bahwa KPK akan on the track dengan menjunjung tinggi prinsip persamaan kedudukan di muka hukum (equality before the law) termasuk dalam kaitan rencana pemeriksaan terhadap Ketua Mahkamah Agung. Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) memberikan apresiasi atas sikap dan komitmen KPK," ujar Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua IPW dan Petrus Selestinus, SH, Koordinator TPDI dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).
Sugeng Teguh Santoso, SH mendatangi gedung KPK usai pekan lalu seorang staf komisi anti rasuah itu menghubungi dirinya.
Selain Sunarto, KPK bakal pula memeriksa Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dan Asep Nursobah, Panitera Mahkamah Agung RI/Penanggungjawab Anggaran Honorarium Penanganan Perkara (HPP) bagi hakim agung selaku “distributor” uang hasil dugaan korupsi.
Uang sebesar Rp138 milyar menjadi bancaan korupsi dibagi-bagi dalam 3 (tiga) cluster. Pertama, cluster pimpinan MA dengan nilai sebesar Rp97 milyar (25,9%).
Kedua, cluster supervisor dengan niai sebesar Rp26.171.325.000,- (7%). Dan ketiga, cluster tim pendukung administrasi yudisial sebesar Rp14,955 milyar (4%).
Bakal diperiksanya Sunarto, Suharto dan kawan-kawan mencuat setelah Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan lembaganya bakal memproses dan menindaklanjuti laporan dari IPW dan TPDI dengan memanggil semua pihak, terkait adanya dugaan korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung dan/atau Gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung RI dalam Tahun Anggaran 2022-2023-2024 sebesar Rp97 milyar, yang disampaikan Rabu (2/10/2024).
“Sampai saat ini laporan dari IPW dan TPDI tersebut masih dalam proses telaah di Direktorat PLPM (Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat), belum ada di kami. Karena belum masuk penyidikan. Jadi belum bisa diinformasikan. Jadi tunggu saja," jelasnya.
Menurut Petrus Selestinus, SH, oknum pimpinan MA bersama-sama kesekretariatan panitera diduga menikmati uang hasil sunat honor hakim agung hingga mencapai Rp138 milyar.
Load more