"Dari data yang ada itu (ingin bertemu) suaminya, inisial F. suaminya narkoba pidana 5 tahun 6 bulan," katanya.
Kata Beni, berdasarkan pengakuan N baru sekali melakukan percobaan penyelundupan narkotika.
Selanjutnya, kasus penyelundupan narkotika di lapas ini dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih.
"Sementara untuk suaminya, hasil pengakuan untuk suaminya dan untuk selanjutnya kami serahkan barbuk ke Polsek Cempaka Putih," kata Beni.
"Sudah dilimpahkan ke Polsek untuk pengembangan lebih lanjut," tandasnya. (rpi/aes)
Load more