Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga penyelenggara Pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Ketua Bidang Politik Demokrasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Bambang Irawan menilai kehadiran Ketiga Lembaga penyelenggara Pemilu tersebut tidak terlalu efektif untuk di jadikan lembaga permanen dan berdiri sendiri apa lagi anggaran yang digunakan terbilang cukup besar
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan
anggaran hingga Rp71,3 triliun untuk Pemilu 2024. Jumlah dana ini naik 57,3 persen dibandingkan anggaran pesta demokrasi serentak 2019 lalu yang sebesar Rp45,3 triliun.
sedangkan Anggaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengalami kenaikan untuk tahun 2025, dengan persentase yang cukup besar.
Sebelumnya (anggaran DKPP tahun 2024 sebesar) Rp. 67,5 miliar, menjadi Rp. 89,2 miliar pada 2025). Jadi naik sebesar 32,19 persen
artinya setiap kali Periodesasi pemilihan umum anggaran untuk penyelenggara pemilu naik secara signifikan kami berpandangan penggunaan Anggaran sebesar itu alangkah baiknya digunakan untuk kepentingan masyarakat lebih luas, apa lagi yang kita ketahui partisipasi pemilih setiap pemilu semakin berkurang, jelas ini menjadi catatan buruk bagi penyelenggara pemilu
Terlebih lagi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI pada tanggal (10/6/2024) DPR melihat ada pemborosan anggaran yang dilakukan oleh KPU
Salah satu hal yang dipertanyakan soal anggaran mobil dinas dan rumah komisioner KPU yang disebut berlebihan. Sementara evaluasi kemarin, dari jawaban yang sudah dibuat tertulis oleh KPU dan Bawaslu, semua normatif, Belum bisa dijawab.
kami melihat demikian merupakan indikasi kuat KPU yang kerap "berfoya-foya" atas anggaran yang sudah diberikan, ditengah kebanyakan masyarakat yang baru ini merasakan kesusahan penderitaan atas kehidupan mreka yang tidak layak dan miskin, sedangkan para Lembaga penyelenggara pemilu melakukan perbuatan yang dzolim dengan menghabiskan anggaran secara tidak efektif" tegas Bambang.
tahun 2025 alokasi anggaran untuk KPU sebesar 3 triliun Bambang menilai alangkah ruginya pemerintah memberikan anggara sebesar itu kepada lembaga Negara yang berfungsi hanya setiap pemilihan Umum dan Pemilih Kepala Daerah yang di tahun 2025 dirasa tidak ada lagi pemilihan umum berlangsung di Indonesia.
maka dari itu Bambang menuturkan agar baiknya untuk efesiensi anggaran ketiga lembaga penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu, maupun DKPP untuk dinonaktifkan pasca terselenggaranya pemilihan kepala daerah secara serentak 2024.
Bambang menilai anggaran lembaga penyelenggara pemilu yang begitu fantastis dan tidak adanya kegiatan yang dinilai tidak krusial alangkah baiknya agar ketiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut diturunkan statusnya menjadi adhoc dan anggarannya dialihkan untuk pembangunan infrastuktur dan pembangunan fasilitas publik yang dinilai lebih tepat sasaran dan lebih efisien dalam penggunaan anggaran negara.(ebs)
Load more