"Penegakannya sudah ada. Beberapa kasus sudah ditangani, termasuk penutupan akses terhadap pelanggaran," tambahnya.
Kominfo juga menerima banyak laporan masyarakat terkait pelanggaran perlindungan data pribadi.
"Kami menerima aduan, dan ada yang sudah terbukti melanggar perlindungan data. Tindakannya bisa berupa denda administratif atau teguran," ungkap Hokky.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengamanatkan pembentukan lembaga yang berwenang mengawasi dan memberikan sanksi kepada pelanggar.
UU ini disahkan pada 17 Oktober 2022, dengan masa transisi dua tahun, sehingga seluruh ketentuan, termasuk pembentukan lembaga pengawas, harus rampung paling lambat 17 Oktober 2024. (aag)
Load more