IW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pangkalpinang berdasarkan laporan polisi : LP/B/409/IX/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung tanggal 11 September 2024.
Laporan itu dibuat oleh Isma Safitri alias Pipit Binti Zainuddin, yakni istri IW.
"Setelah penyidik usai memeriksa korban, saksi-saksi dan saudara IW, penetapan tersangka ini dilakukan usai proses gelar perkara pada 30 September kemarin," kata Wakapolresta Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dinata saat menggelar press conference di Pangkalpinang awal Oktober 2024.
Menurut Rendra, IW diduga melanggar pasal 44 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Hukuman empat bulan penjara.
Sementara itu, Kuasa hukum IW, Kurniawansyah mengatakan jika kliennya siap mengikuti semua proses yang sudah dilakukan penyidik Polresta Pangkalpinang.
"Penyidik sudah menangani perkara sesuai dengan Undang-undang. Klien saya IW pasti datang setelah dia selesai mengikuti pembekalan di pusat dan IW siap mengikuti semua proses yang di tetapkan oleh pihak kepolisian," kata Kurniawansyah.(lkf)
Load more