Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menyesalkan sikap PDI Perjuangan atau PDIP yang belum memberhentikan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Fraksi PDIP Imam Wahyudi alias IW yang tersangkut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dia menilai, seharusnya PDIP bisa mencontoh PKS yang bertindak cepat ketika ada kadernya yang terkena perkara dugaan pelecehan seksual seperti yang terjadi di DPRD Kabupaten Singkawang, beberapa waktu lalu.
"Belajar dari PKS yang di Singkawang, kemudian dari partainya melakukan pemberhentian. Saya pikir ini contoh baik untuk dicontoh partai-partai lain. Apalagi ini sudah tinggal masuk ke sidang," kata Alimatul kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
"Misalnya istri mencabut kembali (laporan), tapi kan dia sudah pernah melakukan (KDRT). Ini kan memang belum putus (persidangan), tapi tidak menggugurkan kalau dia pernah melakukan hal tersebut," sambungnya.
Alimatul mengimbau agar pendidikan terkait pencegahan KDRT dan pelecehan seksual masuk dalam kurikulum sekolah partai.
"Karena ini penting untuk disampaikan dalam pendidikan kader. Mereka kan dibayar dengan uang rakyat, sehingga penting untuk isu kesetaraan gender," terang dia.
Menurut dia, dengan memberikan pendidikan rumah tangga kepada setiap kader bisa mencegah terjadinya KDRT yang terjadi di lingkungan wakil rakyat.
"Kami berharap dari partai-partai bisa bekerjasama secara sistemik untuk betul-betul masuk dalam sebuah kurikulum. Jadi harus disaring, jangan kemudian juga baru ketahuan. Kemudian slotnnya juga bisa dipakai untuk yang lebih berhak," tuturnya.
Sebelumnya, berkas perkara dugaan KDRT dengan tersangka anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Imam Wahyudi alias IW telah diserahkan kepada kantor kejaksaan setempat.
Praktisi hukum Aldy Kurniawan dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa saat ini politisi PDIP itu tinggal menunggu proses pengadilan.
"Ya ini tinggal diajukan dakwaannya dan agenda persidangannya di pengadilan, tinggal agenda pengadilan menyiapkan proses persidangannya, ya meski dalam proses ini masih dibuka proses perdamaian via restorative justice antara IS dan IW," ungkap Aldy alias AK.
Menurut dia, berkas laporan dugaan tindak pidana KDRT oleh IW terhadap istrinya, IS sudah rampung sejak sepekan yang lalu dan sudah P-21 di kejaksaan.
"Intinya proses sekarang itu sudah P-21 di kejaksaan sejak seminggu lalu," kata dia.
IW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pangkalpinang berdasarkan laporan polisi : LP/B/409/IX/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung tanggal 11 September 2024.
Laporan itu dibuat oleh Isma Safitri alias Pipit Binti Zainuddin, yakni istri IW.
"Setelah penyidik usai memeriksa korban, saksi-saksi dan saudara IW, penetapan tersangka ini dilakukan usai proses gelar perkara pada 30 September kemarin," kata Wakapolresta Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dinata saat menggelar press conference di Pangkalpinang awal Oktober 2024.
Menurut Rendra, IW diduga melanggar pasal 44 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Hukuman empat bulan penjara.
Sementara itu, Kuasa hukum IW, Kurniawansyah mengatakan jika kliennya siap mengikuti semua proses yang sudah dilakukan penyidik Polresta Pangkalpinang.
"Penyidik sudah menangani perkara sesuai dengan Undang-undang. Klien saya IW pasti datang setelah dia selesai mengikuti pembekalan di pusat dan IW siap mengikuti semua proses yang di tetapkan oleh pihak kepolisian," kata Kurniawansyah.(lkf)
Load more