Keluarga Korban Geram Polisi Ungkap Suka Sama Suka Jadi Motif Aksi Penculikan Hingga Rudapaksa Anak 12 Tahun di Jakarta Barat
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com -Â Polres Metro Jakarta Barat menangkap SPS (22) pelaku aksi penculikan disertai dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan berinsial A (12).
Kasus penculikan anak diungkapkan Kuasa Hukum Keluarga Korban lainnya dari Posbakum IKADIN Jakarta Selatan, Hezekia Naibaho peristiwa bermula pada 16 September 2024.Â
Ketika itu korban meminta izin kepada ibunya untuk bermain dengan teman-temannya.Â
Namun, ketika tidak kunjung pulang pada pukul 22.00 WIB, ayahnya mulai khawatir dan mencoba menghubungi korban.Â
Sayangnya, handphone korban sudah tidak aktif.Â
Khawatir dengan kondisi anaknya, orangtua korban berusaha melaporkan kehilangan di Polsek Kalideres pada pukul 24.00 WIB, tetapi laporan mereka ditolak karena belum genap 2 x 24 jam.Â
"Mereka kembali melapor pada 18 September 2024, setelah dua hari tanpa kabar," ungkap Hezekia.
Setelah laporan tersebut, pihak Polsek melakukan pengecekan CCTV dan berusaha mengumpulkan informasi.Â
Pada tanggal 23 September 2024, korban akhirnya pulang ke rumah.Â
Tidak lama setelah itu, pihak kepolisian datang untuk meminta keterangan orangtua mengenai hilangnya korban.
"Setelah melalui beberapa prosedur, pada 24 September 2024, orangtua korban diminta untuk membuat laporan resmi mengenai dugaan penculikan. Selanjutnya, korban menjalani visum pada 25 September 2024 di RS Tarakan, yang dihadiri oleh keluarganya dan pihak kepolisian," beber Hezekia.
"Puncaknya terjadi pada 30 September 2024, ketika pihak kepolisian meminta korban untuk menunjukkan lokasi selama menghilang. Dalam proses ini, mereka secara tidak sengaja bertemu dengan pelaku yang diduga terlibat dalam penculikan," tambahnya.
Di sisi lain, Hezkia menyorot konferensi pers pada 8 Oktober 2024 terkait pernyataan kepolisian dinilai tidak mencerminkan realitas yang terjadi.
Orangtua mengaku khawatir atas pernyataan kepolisian yang menyebut kejadian ini sebagai suka sama suka dalam konteks pacaran.
"Korban masih di bawah umur, dan tidak seharusnya ada alasan pembenar untuk tindakan pelaku yang jelas merupakan predator," tegas Hezeki.
Kuasa hukum keluarga korban lainnya, Cahaya Chrismanto turut mengkritik pernyataan Polres Metro Jakarta Barat dalam konferensi persnya terkait motif suka sama suka antara pelaku dan korban.
Pernyataan tersebut menuai kritik, terutama mengingat perbedaan usia yang mencolok antara korban dan pelaku, yang berusia 22 tahun.Â
Load more