Keluarga Korban Geram Polisi Ungkap Suka Sama Suka Jadi Motif Aksi Penculikan Hingga Rudapaksa Anak 12 Tahun di Jakarta Barat
- Istimewa
Cahaya menekankan bahwa korban masih anak-anak dan tidak memahami makna pacaran atau hubungan intim.
"Tidak ada alasan pembenar yang dapat diterima untuk tindakan pelaku, yang jelas merupakan seorang 'predator'," ungkap Cahaya.
Tak hanya itu, polisi juga mengklaim bahwa korban melarikan diri dari rumah karena dimarahi orangtua.
Namun, pihak penasehat hukum menyatakan bahwa informasi ini belum pernah dikonfirmasi kepada korban maupun orangtuanya.
Mereka menyesalkan kurangnya komunikasi dalam proses investigasi dan menekankan pentingnya pemulihan korban secara psikologis.
"Sebagai penasehat hukum, kami mendukung langkah-langkah pemeriksaan yang dilakukan oleh PPPA DKI Jakarta dan perlindungan melalui KPAI. Kami juga berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada KPAI," tambah Cahaya.
Pelaku Ditangkap
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan oelaku SPS menyekap korban selama tujuh hari.
Usai menyekap, pelaku membebaskan dan mengembalikan korban tak jauh dari rumah korban di kawasan Kalideres.
Penculikan itu, kata Syahduddi, berawal saat tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan Litmach pada Senin (15/9/2024).
Perkenalan itu pun berlanjut dengan saling bertukar nomor WhatsApp untuk bertemu janji di Taman Bulak Teko, Kalideres.
SPS kemudian mengajak korban jalan dan dibawa ke sebuah gudang kosong hingga melakukan aksi pemerkosaan.
Dari hasil pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Tarakan juga menunjukkan bukti kuat adanya kekerasan seksual.
SPS mengaku, tindakan itu karena didasari saling suka.
Namun, kata Syahduddi, perbuatan tersangka tetap tidak bisa dibenarkan karena korban masih di bawah umur dan telah membawa kabur tanpa persetujuan orangtua.
”Pelaku membawa korban ke sebuah kamar di lapak barang bekas. Di situ, selama tujuh hari korban tidak pernah keluar kamar jika siang hari, dan jika keluar hanya malam hari untuk mandi,” ujarnya.
Sementara itu, dari keterangan keluarga, A pamit untuk bermain dan bertemu temannya di Kota Tua.
Sejak saat itu, korban tak lagi pulang ke rumah hingga kedua orangtuanya memutuskan melaporkannya ke kepolisian.
Atas perbuatannya tersangka SPS dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (raa)
Load more