Penasihat Hukum Kaget soal Langkah Jaksa Ajukan Lelang Barang Sitaan Rumah dan Mobil Harvey Moeis Sebelum Vonis, Katanya...
- ANTARA
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa terdakwa turut merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
"Telah melakukan pembiaran atas kegiatan penambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk yang dilakukan oleh Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin," jelas Jaksa yang kemudian menyebut sejumlah nama lain.
Kemudian, dampak korupsi ini ternyata tidak main-main. Satu di antaranya, kerusakan lingkungan di dalam maupun di luar hutan.
Kerusakan ini begitu membutuhkan proses pemulihan dengan biaya tak sedikit.
"Yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk. berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ungkap Jaksa.
Selain itu, Kasir Bagian Keuangan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Yulia dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah, yang menyeret Harvey Moeis.
Yulia dihadirkan dalam kaitannya dengan dakwaan jaksa yang menyebut ada aliran dana yang diduga gratifikasi berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp600 juta dan Rp1 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, dana tersebut diberikan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan kepada Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (PT RBT).
Dalam kesaksiannya, Yulia mengaku tidak dapat memastikan bagaimana dana tersebut mengalir ke pihak Harvey Moeis.
"Tidak dapat memastikan apakah dana Rp 600 juta tersebut ditransfer ke Helena (melalui PT Quantum Skyline) atau PT mekarindo abadi sentosa (bukan milik helena)," terang Yulia dalam kesaksiannya.
Keterangan serupa juga diberikan Yulia terkait aliran dana sebesar Rp1 miliar.
Dia menambahkan tak mengetahui apa alasan uang tersebut dikirimkan.
"Tidak tahu alasan atau tujuan pengiriman dana tersebut dan sudah tidak mempunyai bukti transfer atas transaksi tersebut," jelasnya.
Keterangan saksi Yulia dalam persidangan tersebut sekaligus mengklarifikasi nilai dana CSR PT SIP bukan Rp 2,1 miliar sebagaimana tercantum di dakwaan melainkan hanya Rp 1,6 miiar.
PT Stanindo Inti Perkasa adalah satu dari lima perusahaan smelter swasta yang terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi sektor timah.
Load more