Penasihat Hukum Kaget soal Langkah Jaksa Ajukan Lelang Barang Sitaan Rumah dan Mobil Harvey Moeis Sebelum Vonis, Katanya...
- ANTARA
"Terima kasih sebesar-besarnya atas partisipasi dan kepercayaannya kepada saya. Dana yang dipercayakan kepada saya membantu sangat banyak orang, terutama ketika Covid-19, saya rasa bukan hanya membantu tapi menyelamatkan nyawa banyak orang itu Yang pertama," kata Harvey dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).
Harvey juga menilai Tamron sebagai tokoh masyarakat yang dermawan di Bangka Belitung melalui bantuan yang diberikan kepada masyarakat.
"Pak Aon (Tamron) ini kan tokoh masyarakat. Terkenal sangat dermawan di daerahnya, saya tidak mau menyanggah bahwa bapak ini banyak membantu lewat bapak sendiri atau melalui saya," jelas Harvey.
Selain itu, saat harga logam timah dunia sedang turun, Tamron sempat merugi demi bisa menyalurkan dana CSR kepada masyarakat di daerahnya.
"Harga sewa smelter itu turun terus sampai US$2500 per ton. Modal bapak saja US$2500 kalau dikurangi US$500 lagi, bangkrut Pak (Tamron). Ini juga saya tidak tega," ungkapnya.
Tamron juga membantah dana yang diberikan kepada Harvey tersebut sebagai fee karena sudah melakukan kerja sama smelter dengan PT Timah.
"Tidak (bukan fee), setahu saya Pak Harvey mengajukan dana CSR jadi saya kasih," jawab Tamron.
Tamron juga selalu memberikan CSR secara langsung kepada masyarakat di daerahnya untuk kesejahteraan hidup dan fasilitas umum.
"Kita selalu melakukan CSR untuk di daerah. Bantu sumbangan-sumbangan ke daerah, masyarakat, pembangunan, dan lainnya," tutur Tamron.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Di mana JPU membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa, yakni Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana.
Dalam surat dakwaan, tertulis bahwa hasil memperkaya diri untuk sejumlah sosok salah satunya suami Sandra Dewi.
Bahkan, jaksa menyinggung tindakan melakukan pembiaran atas kegiatan ilegal di Wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk yang membuat negara merugi hingga Rp300 triliun rupiah.
Selain itu, terkuak fakta-fakta lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di mana diketahui, Suranto Wibowo adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Load more