Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan suami istri (pasutri) di Tangerang ditangkap polisi terkait kasus jual-beli bayi 11 bulan.
Keduanya adalah HK (32) dan MON (30) membeli bayi senilai Rp15 juta dari seorang pria berinisial RA (36) di Tangerang.
Kasus ini sebelumnya, terungkap setelah seorang wanita melaporkan suaminya sendiri yang tega menjual bayi berusia 11 bulan ke pasutri di Tangerang seharga Rp15 juta.
"Penangkapan HK dan MON sudah kami lakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (7/101/2024).
Polisi masih mendalami motif utama pasangan tersebut membeli bayi berusia 11 bulan dari tangan ayah kandungnya RA.
Namun beredasarkan informasi sementara yang diperoleh dari penyidik, pasutri tersebut telah menikah selama 10 tahun dan belum dikaruniai Anak.
Hal inilah yang diduga kuat mendorong mereka untuk mengambil atau membeli bayi tersebut senilai Rp15 juta.
"Keduanya menyebutkan bahwa mereka belum memiliki Anak meski sudah menikah selama satu dekade. Namun, detail lebih lanjut masih terus kita kaji dan kami akan ungkap secara rinci nanti," terang Ade Ary.
Lebih miris lagi uang hasil penjualan bayi Rp15 juta dipakai pelaku untuk keperluan pribadi.
Berdasarkan pengakuan RA, uang senilai Rp15 juta yang ia terima hasil menjual anaknya digunakan untuk membeli dua unit handphone dan bermain judi online.
Ternyata, pelaku RA memang hobi bermain judi online hingga kecanduan dan tega menjual bayinya senilai Rp15 juta.(muu)
Load more