Hasil pengembangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, kembali menangkap satu pelaku sindikat penjualan bayi internasional di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Rabu (15/07/2025) kemarin.Â
Pasangan suami istri di Tangerang ditangkap polisi terkait kasus jual-beli bayi 11 bulan. Keduanya adalah HK (32) dan MON (30) membeli bayi senilai Rp15 juta.
Polisi ungkap fakta di balik penangkapan ayah berinisial RA (36) dan dua orang lainnya berinisial HK (32) dan MON (30) dalam kasus penjualan bayi di Tangerang.
Polda Jabar menyelidiki penyebar informasi bohong atau hoax terkait unggahan penjualan bayi dengan modus adopsi anak terdampak gempa Cianjur melalui media sosial.
Tersangka mengiming-imingi wanita hamil yang akan melahirkan dengan cara membantu persalinan dengan biaya Rp10 juta, kemudian bayi yang dilahirkan dijual dengan harga Rp15 juta kepada orang tua angkat.