Afriansyah Noor menjelaskan mengenai sistem penempatan yang direncanakan, yang memungkinkan satu pemberi kerja hanya dapat menempatkan satu pekerja untuk satu jabatan tertentu.
Jabatan tersebut mencakup berbagai posisi penting, seperti Pengurus Rumah Tangga, Pengasuh Bayi, Juru Masak Keluarga, Perawat Lansia, Supir Keluarga, dan Pengasuh Anak.
Lebih lanjut, Wamenaker menekankan bahwa semua perjanjian kerja wajib mendapat persetujuan dari KBRI Doha dan Kementerian Tenaga Kerja Qatar.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap aspek dari kerja sama ini tidak hanya menguntungkan kedua belah pihak, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran,” tuturnya.
Kemnaker juga merencanakan penerapan program penyambutan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) domestik yang akan melibatkan KBRI Doha.
“Aksesibilitas KBRI sangat penting untuk memantau proses keberangkatan, kondisi selama bekerja, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya.
Load more