“Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan WhatsApp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang. Pelaku membawa korban yang dititipkan untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," ungkapnya.
Aksi ini setelahnya diketahui ibu kandung korban, saat pulang ke Jakarta dan menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA.
“Saat menanyakan keberadaan anaknya, dijawab ada di Tangerang. Namun kerena curiga, ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," tukasnya.
Sementara itu akibat kejadian ini, ibu kandung korban RD langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota.
Sebelumnya diberitakan, kasus jual-beli bayi berusia 11 bulan di Kota Tangerang, Banten, dibongkar polisi. Seorang ayah serta pasangan suami istri (pasutri) ditangkap polisi.
Kasus ayah jual anak di tangerang terungkap setelah polisi menerima laporan dari RD selaku ibu kandung korban.
RD melapor ke polisi setelah mengetahui ayah jual anak tangerang oleh pelaku, RA.
Load more